Ini Bedanya Pembukuan Investasi Periode Pendek dan Periode Panjang Secara Komersil dan Pajak
Investasi Periode Pendek dan Investasi Periode Panjang sebagai sisi dalam Neraca pada Laporan Keuangan. Investasi periode pendek ialah asset yang tinggi sekali tingkat likuiditasnya karena investasi ini datang dari kelebihan dana yang tidak dipakai dalam periode pendek. Umumnya kelebihan dana ini digunakan dengan beli atau memberikannya berbentuk beberapa surat bernilai yang bisa selekasnya dipasarkan, dan Investasi periode panjang ditujukan untuk tingkatkan pendapatan perusahaan dilaksanakan dengan memberikan modalnya pada perusahaan lain dan dipakai dalam periode panjang. Pembukuan Investasi Periode Pendek atau Periode Panjang dalam Laporan Keuangan komersil mempunyai beberapa ketidaksamaan pernyataan dalam Akuntansi Perpajakan.
1. Pembukuan Mengenai Investasi Periode Panjang
Dalam pembukuan Investasi Periode Panjang secara komersil, peneriman dividen dan bunga obligasi digolongkan dalam laporan laba-rugi dan pendapatan mendalam lain sebagai pendapatan lainnya. Tetapi Undang - Undang PPh atur jika dividen atau sisi keuntungan yang diterima atau didapat tubuh usaha tidak terhitung sebagai object PPh jika penuhi persyaratan Pasal 4 ayat (3) huruf g, dan dalam masalah ini muncul berbeda masih tetap di antara akuntansi dan pajak. Untuk kebutuhan pajak, masing-masing tipe investasi misalkan saham, obligasi, dan harta lain harus dihidangkan terpisah dalam laporan status keuangan (neraca).
2. Pembukuan Mengenai Investasi Periode Pendek
a. Pernyataan atas Nilai Pencapaian
Secara umum, nilai investasi periode pendek dalam laporan status keuangan (neraca) bisa dihidangkan dalam dua langkah, seperti berikut :
nilai pencapaian dengan info tambahan berkenaan harga pasar;
nilai paling rendah di antara nilai pencapaian dan harga pasar (lower of biaya or pasar/LOCOM).
Penilaian ini menyebabkan pengurangan nilai asset. Beda harga itu dianggap sebagai rugi dan mengkreditkannya dengan account "penyisihan untuk pengurangan nilai surat bernilai". Sistem ini tidak dikenankan oleh pajak karena berlawanan dengan konsep nilai bersejarah yang diyakininya. Ketidaksamaan ini digolongkan dalam ketidaksamaan masih tetap (permanent differences).
b. Investasi Perusahaan Induk dengan Pemilikan Saham 20% sampai 50% pada Perusahaan Anak
Menurut PSAK No. 4 dan No. 15 bila satu perusahaan induk mempunyai saham pada perusahaan anak sejumlah 20% s/d 50%, karena itu pendataan investasinya itu harus berdasar sistem equity, di mana bila perusahaan anak itu alami keuntungan, karena itu perusahaan induk harus menulis (mengaku) di Laporan Keuangan-nya di tahun yang berkaitan keuntungan dari investasinya sebesar sesuai dengan jumlah sahamnya pada perusahaan anak itu. Demikian juga, bila perusahaan anak itu alami rugi, karena itu perusahaan induk harus menulis (mengaku) di Laporan Keuangan-nya di tahun yang berkaitan rugi dari investasinya sebesar sesuai dengan jumlah sahamnya pada perusahaan anaknya itu.
Dan menurut UU PPh yang berpedoman separated-entity approach, pendataan investasinya harus berdasar sistem biaya, di mana untung rugi dari investasi baru dianggap bila perusahaan anak membagi dividen, atau bila sahamnya pada perusahaan anaknya dipasarkan, atau perusahaan anak di likuidasi, dimerger, diambil dan lain sejenisnya. Dengan begitu, bila perusahaan induk menulis ada keuntungan atau rugi dari investasi yang didasari berdasar sistem equity, karena itu pendataan itu belum bisa dianggap sebagai pendapatan atau rugi perusahaan induk dalam rencana hitung PPh Tahunan terutang, hingga harus direvisi pajak berbeda waktu (temporary differences). Karakter koreksinya positif, bila yang direvisi ialah rugi. Dan bila yang direvisi ialah keuntungan investasi, karena itu karakter koreksinya ialah negatif. Pada tahun atau beberapa tahun kedepan saat akuntansi tidak mengaku kembali karena itu secara pajak hal itu harus direvisi pajak berbeda waktu.
c. Investasi Perusahaan Induk dengan Pemilikan Saham lebih dari 50% pada Perusahaan Anak
Bila perusahaan induk mempunyai saham di perusahaan anaknya lebih dari 50%, karena itu menurut akuntansi Laporan Keuangan perusahaan induk harus dikonsolidasi dengan Laporan Keuangan perusahaan anaknya. Menurut UU PPh yang berpedoman separated-entity approach, meskipun perusahaan induk mempunyai 100 % saham pada perusahaan anaknya, pendataan investasinya tetap harus berdasar sistem biaya. Dengan begitu, Laporan Keuangan perusahaan induk dan perusahaan anak harus dipisah dalam rencana hitung PPh Tahunan terutang oleh perusahaan induk dan perusahaan anak.
d. Penghitungan Stok dalam Nilai Investasi Periode Pendek
Dalam hitung stok yang tercantum dalam nilai investasi periode pendek, sistem penilaiannya ialah ikuti penilaian atas stok, yakni dengan sistem FIFO atau rerata. Ini sesuai Pasal 10 ayat (6) UU PPh yang mengatakan jika, " Stok dan penggunaan stok untuk perhitungan harga dasar dipandang berdasar harga pencapaian yang sudah dilakukan secara rerata atau mungkin dengan memprioritaskan stok yang didapat pertama." Hingga dalam sistem penghitungan stok yang tercantum dalam nilai investasi periode pendek di antara akuntansi komersil dan akuntansi perpajakan tidak ada ketidaksamaan.
e. Pendapatan dari Investasi Periode Pendek
Investasi dalam surat bernilai yang penting jadi perhatian ialah pendapatan dari pemasaran saham di bursa dampak, terhitung juga bursa paralel yang didapat atau diterima orang individu atau tubuh dikenai Pajak Pendapatan yang memiliki sifat final. Berbeda temporer yang muncul dalam transaksi bisnis ini tidak dianggap karena dalam SPT pendapatan yang dikenai PPh Final ini dipisah dari pendapatan yang lain tidak dikenai biaya final.
Oleh karenanya, saat lakukan pengaturan neraca keuangan pajak atau Surat Pernyataan Pajak, ketidaksamaan - ketidaksamaan sama seperti yang sudah dibahas di atas penting diingat, karena nanti akan memunculkan revisi pajak yang bisa memengaruhi jumlah pajak pendapatan kurang bayar pada tahun akhir.
Posting Komentar untuk "Ini Bedanya Pembukuan Investasi Periode Pendek dan Periode Panjang Secara Komersil dan Pajak"